UPTD SPALD

Tugas Pokok 
UPTD SPALD mempunyai tugas pokok sebagian kegiatan teknis operasional penyelenggaraan SPALD kepada masyarakat dan mempunyai wilayah kerja di Kota Tasikmalaya
Fungsi
UPTD SPALD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  • pengelolaan air limbah domestik;
  • pengendalian pencemaran air limbah domestik di lingkungan UPTD SPALD
  • penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD
  • pemeliharaan sarana prasarana yang berada di lingkungan UPTD SPALD;
  • penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS KEPALA UPTD 
Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD SPALD dalam bidang pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas

Uraian Tugas Kepala UPTD:

  • mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan UPTD SPALD:
  • menyusun kebijakan teknis operasional UPTD SPALD;
  • melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD SPALD;
  •  melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan atau unit kerja lain;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Lingkungan UPTD SPALD dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan fungsinya