Permukiman

Permukiman

Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat 1 Bidang Permukiman mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis dan menyelenggarakan kebijakan bidang permukiman meliputi pengembangan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan.
Rincian Tugas Bidang Permukiman 
  • menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Permukiman;
  • menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan pedoman teknis pengembangan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  • menyelenggarakan pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
  • menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
  • menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
  • menyelenggarakan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  • menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengembangan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dengan Perangkat Daerah dan unit kerja terkait;
  • menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan infrastruktur kawasan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas BidangPermukiman;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Permukiman, membawahkan:
  • Seksi Infrastruktur Permukiman;
  • Seksi Sanitasi; dan
  • Seksi Penyediaan Air Minum.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Infrastruktur Permukiman 
Seksi Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan kebijakan teknis penyediaan dan pengelolaan infrastruktur permukiman;

Rincian tugas Seksi Infrastruktur Permukiman, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan   rencana   program   kerja Seksi Infrastruktur Permukiman;
  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi InfrastrukturPermukiman;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan  data permukiman;
  • melaksanakan perencanaan teknis untuk pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
  • melaksanakan fasilitasi pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman dengan Perangkat Daerah terkait;
  • melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan untuk pengembangan infrastruktur Permukiman ;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Infrastruktur Permukiman;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Sanitasi 
Seksi Sanitasi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan kebijakan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik dan sistem persampahan.

Rincian tugas Seksi Sanitasi, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Sanitasi;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik dan sistem persampahan;
  • melaksanakan perencanaan teknis berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi sistem air limbah domestik dan sistem persampahan;
  • melaksanakan fasilitasi dan supervisi pembangunan, rehabilitasi, peningkatan serta perluasan sistem pengelolaan air limbah domestik;
  • melaksanakan fasilitasi dan supervisi pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),Statsiun Peralihan Antara (SPA), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) serta Tempat Penampungan Sementara (TPS);
  • melaksanakan penyiapan bahan penyediaan sarana persampahan;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknik dalam pengelolaan infrastruktur persampahan serta pengelolaan air limbah domestik;
  • melaksanakan penyiapan bahan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan pengelola air limbah domestik
  • melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan sistem persampahan dan air limbah domestik;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Sanitasi ;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Air Minum 
Seksi Air Minum mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Rincian tugas Seksi Penyediaan Air Minum, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Penyediaan Air Minum ;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
  • melaksanakan perencanaan teknis berkaitan dengan pembangunan, peningkatan, perluasan dan perbaikan sistem penyediaan air minum;
  • melaksanakan fasilitasi pembangunan, peningkatan, perluasan dan perbaikan sistem penyediaan air minum;
  • melaksanakan fasilitasi operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum;
  • melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan dalam penyediaan air minum;
  • melaksanakan pengawasan, pembinaan dan bimbingan dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penyediaan Air Minum ;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.