Tupoksi

TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS UNIT

“merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.”

  • Rincian tugas Kepala Dinas :
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dinas;
    2. merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;
    3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional bidang sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
    4. menyelenggarakan pengembangan/pengelolaan sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
    5. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
    6. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;
    7. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan satuan organisasi dinas;
    8. melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
    9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang bina marga, pengairan, tata bangunan dan tata ruang;
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan
    11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.
  • Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
  • Rincian tugas Sekretariat :
    1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
    2. mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja Dinas;
    3. mengelola administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan dinas
    4. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan di lingkungan dinas
    5. menyiapkan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
    6. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang bidang sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
    7. mengoordinasikaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dinas;
    8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
    9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat membawahkan :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan

 Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:

  1. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan ketatausahaan di lingkungan dinas;
  3. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dinas;
  4. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
  6. mengelola kepegawaian di lingkungan dinas;
  7. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dan melaksanakan  tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

https://www.scribd.com/document/426764489/Tugas-Pokok-Dan-Rincian-Tugas-Unit-Dinas-Pekerjaan-Umum-Dan-Penataan-Ruang