Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi

Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi

Tugas Pokok dan Fungsi 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan  teknis  dan menyelenggarakan kebijakan penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya serta pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi;
Rincian Tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 2 Rincian Tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi;
  • menyelenggarakan penyusunan  kebijakan  teknis penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya serta pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi;
  • menyelenggarakan pendataan berkaitan dengan bangunan gedung dan jasa konstruksi;
  • menyelenggarakan perencanaan    teknis   bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan pemanfaatan bangunan, sesuai dengan pedoman  melalui  koordinasi  dan sinkronisasi bersama perangkat daerah terkait;
  • menyelenggarakan pembangunan gedung dan pemberian bantuan pengelolaan teknis terkait pembangunan /rehabilitasi /perawatan dan/atau pemeliharaan bangunan gedung negara, bangunan gedung cagar budaya serta bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah sesuai dengan pedoman melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait;
  • menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi jasa konstuksi cakupan Daerah;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan pemberian rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan izin dan penyusunan bahan pemberian sertifikasi di bidang penataan bangunan dan jasa konstruksi;
  • menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan teknis di bidang penataan bangunan dan pembinaan jasa konstruksi;
  • melaksanakan pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi;
  • melaksanakan koordinasi  dengan  unit  kerja  terkait; dan
  • melaksanakan tugas  kedinasan  lain  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi membawahkan:
  • Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan
  • Seksi Pembangunan Bangunan Gedung; dan
  • Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan 
Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan mempunyai tugas  pokok melaksanakan  penyiapan  bahan  kebijakan serta melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan pengendalian bangunan.

Rincian tugas Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan, sebagai berkut :

  • melaksanakan penyusunan  rencana  kerja Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan;
  • melaksanakan penyiapan   bahan   penyusunan kebijakan perencanaan teknis bangunan gedung, serta petunjuk teknis penelitian, pengusutan, pendirian dan pengawasan pendirian bangunan
  • melaksanakan pendataan bangunan gedung dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung;
  • melaksanakan survey  dan  usulan  penetapan harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN);
  • melaksanakan penyusunan perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan pembangunan, rehabilitassi, renovasi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • melaksanakan monitoring dan pengendalian kegiatan pembangunan gedung agar sesuai perencanaan teknis;
  • melaksanakan penyiapan   bahan   petunjuk   teknis penomoran dan registrasi bangunan;
  • melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan izin di bidang penataan bangunan;
  • melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemeriksaan berkala bangunan serta pemberian rekomendasi terkait rencana teknis bangunan gedung, alih fungsi bangunan dan penertiban bangunan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan;
  • melaksanakan koordinasi  dengan  unit  kerja  terkait; dan
  • melaksanakan tugas  kedinasan  lain  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembangunan Bangunan Gedung
Seksi Pembangunan Bangunan Gedung mempunyai  tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan/atau perawatan bangunan gedung negara;

Rincian tugas Seksi Pembangunan Bangunan Gedung sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan  rencana  kerja  Seksi Pembangunan Bangunan Gedung;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pembangunan gedung;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan fasiltasi pembangunan gedung negara atau gedung lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • melaksanakan penyiapan bahan pemberian bantuan teknis terkait pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan /atau perawatan bangunan negara dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya;
  • melaksanakan kegiatan preservasi dan konservasi serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya/ dilestarikan;
  • melaksanakan dokumentasi dan informasi perkembangan pembangunan gedung negara dan bangunan gedung lainnya;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan  teknis  tata cara pembangunan dan pemberian rekomendasi terkait kelaikan fungsi bangunan gedung;
  • melaksanakan penaksiran komponen bangunan dalam rangka penilaian bangunan gedung;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan Bangunan Gedung;
  • melaksanakan koordinasi  dengan  unit  kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas  kedinasan  lain  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi
Seksi Pembinaan   Jasa   Konstruksi   mempunyai   tugas pokok  melaksanakan  penyiapan  bahan kebijakan  teknis dan melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.

Rincian tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan  rencana  kerja  Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
  • melaksanakan pendataan dan pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan jasa konstruksi;
  • melaksanakan penyiapan bahan serta fasilitasi  pembinaan,      bimbingan      teknis, pengaturan dan pemberdayaan penyedia jasa konstruksi dalam rangka peningkatan kompetensi penyedia jasa konstruksi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi lembaga penyedia jasa konstruksi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  • melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis penerbitan perizinan jasa konstruksi serta pengawasan teknis pelaksanaan perizinan jasa konstruksi;
  • melaksanakan fasilitasi pengadaan barang /jasa;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit  kerja  terkait; dan
  • melaksanakan tugas  kedinasan  lain  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.