Sumber Daya Air

Sumber Daya Air

Tugas Pokok dan Fungsi 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 1 Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pembangunan/pengelolaan sumber daya air serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air.
Rincian Tugas Bidang Sumber Daya Air 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayar 2 Rincian Tugas Bidang SDA sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Sumber Daya Air;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan operasional pengelolaan sumber daya air;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan teknis, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan rekomendasi teknis perizinan di bidang sumber daya air;
  • mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air;
  • menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Sumber DayaAir;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.
Bidang Sumber Daya Air, Membawahkan; 
  • Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
  • Seksi Pembangunan Sumber Daya Air; dan
  • Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air 
Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan teknis pengelolaan sumber daya Air

Rincian tugas Seksi Perencanaan Teknis Sumber  Daya Air, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan perencanaan teknis sumber daya air;
  • melaksanakan pengumpulan data potensi penyediaan sumber daya air di wilayah kota;
  • melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi teknis untuk perizinan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, pembongkaran bangunan air atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder di wilayah kota;
  • melaksanakan pengumpulan data dan informasi serta pemetaan daerah banjir sebagai bahan menyusun rencana teknis pengendalian banjir;
  • melaksanakan penyiapan bahan perencanaan umum, perencanaan teknis, perencanaan pembiayaan dan dokumen lingkungan hidup untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan di bidang sumber daya air;
  • melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi teknis untuk perizinan penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air tanah, sungai, situ dan irigasi di wilayah kewenangan;
  • melaksanakan inventarisasi. penyusunan katalog serta publikasi data irigasi, sungai dan situ;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembangunan Sumber Daya Air 
Seksi Pembangunan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pembangunan sarana prasarana sumber daya air.

Rincian tugas Seksi Pembangunan Sumber Daya Air, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan Sumber Daya Air;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pembangunan sumber daya air meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS), situ dan waduk di wilayah kota;
  • melaksanakan inventarisasi kondisi dan fungsi sarana prasarana pengairan untuk bahan pembangunan sarana prasarana pengairan;
  • melaksanakan penyiapan bahan dokumen kerjasama atau perjanjian serta jadwal pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan yang dikontrakkan;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi pembangunan serta pengawasan kegiatan pembangunan sarana prasarana sumber daya air;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan Sumber Daya Air;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air 
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyuusnan kebijakan teknis dan melaksanakan operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya

Rincian tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis untuk operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola sumber daya air;
  • melaksanakan penyiapan bahan operasi jaringan irigasi primer dan sekunder, saluran pembuang dan bangunan pelengkap;
  • melaksanakan fasilitasi pemeliharaan dan atau rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder, saluran pembuang, pengendalian banjir dan bangunan pengairan;
  • melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.