Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD SPALD dalam bidang pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Uraian Tugas Kepala UPTD:
- mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan UPTD SPALD:
- menyusun kebijakan teknis operasional UPTD SPALD;
- melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD SPALD;
- melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan atau unit kerja lain;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Lingkungan UPTD SPALD dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan fungsinya
|