Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyuusnan kebijakan teknis dan melaksanakan operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya
Rincian tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis untuk operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola sumber daya air;
- melaksanakan penyiapan bahan operasi jaringan irigasi primer dan sekunder, saluran pembuang dan bangunan pelengkap;
- melaksanakan fasilitasi pemeliharaan dan atau rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder, saluran pembuang, pengendalian banjir dan bangunan pengairan;
- melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.
|