Seksi Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan kebijakan teknis penyediaan dan pengelolaan infrastruktur permukiman;
Rincian tugas Seksi Infrastruktur Permukiman, sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur Permukiman;
- menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi InfrastrukturPermukiman;
- melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data permukiman;
- melaksanakan perencanaan teknis untuk pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
- melaksanakan fasilitasi pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman dengan Perangkat Daerah terkait;
- melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan untuk pengembangan infrastruktur Permukiman ;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Infrastruktur Permukiman;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|