Jalan dan Jembatan
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan Penyusunan Bahan Kebijakan Teknis serta menyelenggarakan kegiatan Pembangunan,Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana Jalan dan Jembatan. |
Rincian Tugas Bidang Bidang Jalan dan Jembatan |
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 Rincian Tugas Bidang Jalan dan Jembatan sebagai berikut:
|
Bidang Jalan dan Jembatan, membawahkan: |
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan Teknis dan Jembatan |
Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan teknis jalan dan Jembatan Rincian tugas Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan |
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembangunan, pembinaan dan pengawasan pembangunan prasarana jalan dan jembatan serta drainase perkotaan. Rincian tugas Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan |
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pemeliharaan dan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan. Rincian tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :
|