31 Maret 2020
Di tengah merebaknya pandemi Virus COVID-19 (Corona), Kementerian PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada 27 Maret 2020