Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi 
  • Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.
Rincian Tugas Sekretariat 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 2 Sekretariat memiliki Rincian Tugas Sebagai Berikut :

  • menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Dinas;
  • menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  • mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
  • menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
  • menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.
Sekretariat, Membawahkan 
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Tugas Pokok dan Rincian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkup Dinas.

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut:

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pepembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkup Dinas.

Rincian tugas Sub Bagian Keuangan, sebagai berikut:

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
  • melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
  • melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas;
  • melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, penganggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagai berikut:

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • melaksanakan penyusunan bahan perencanaan Dinas;
  • melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana anggaran Dinas;
  • melaksanakan penyusunan data dan statistik berkaitan dengan pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
  • melaksaakan pamantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perecanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.