Tugas Pokok dan Rincian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkup Dinas.
Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pepembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|