Tata Ruang dan Pertanahan

Tata Ruang dan Pertanahan

Tugas Pokok dan Fungsi 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan menyelenggarakan kebijakan teknis perencanaan tata ruang, pemanfaatan pengendalian tata ruang, pelayanan data dan informasi tata ruang  serta pertanahan.
Rincian Tugas Bidang Tata Ruang dan Pertanahan 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 2 Rincian Tugas Bidang Tata Ruang dan Pertanahan sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Tata Ruang dan Pertanahan;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan tata ruang dan pertanahan;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), beserta peraturan zonasi, rencana rinci tata ruang kawasan strategis, dan kawasan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan pertanahan, sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya melalui koordinasi dan sinkronisasi bersama Perangkat Daerah dan unit kerja lain yang terkait;
  • menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi upaya penertiban dan penegakan peraturan bidang penataan ruang;
  • menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penataan ruang serta pelayanan informasi penataan ruang;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan serta penyelesaian ganti rugi berkaitan dengan masalah tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  • menyelenggarakan pembinaan teknis dan penyusunan rekomendasi dalam rangka penerbitan perizinan dan pelayanan umum lainnya di bidang tata ruang dan pertanahan;
  • menyelenggarakan pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian terhadap implementasi perencanaaan ruang serta pemanfaatan ruang dan pertanahan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Tata Ruang dan pertanahan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, membawahkan:
  • Seksi Perencanaan Tata Ruang;
  • Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang; dan
  • Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang; dan
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan Tata Ruang 
Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Perencanaan Tata Ruang;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), beserta peraturan zonasi, rencana rinci tata ruang kawasan strategis, dan kawasan tertentu serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan titik pemasangan atau tata letak reklame;
  • melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi persetujuan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kebijakan penataan ruang lainnya;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan ruang;
  • melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan perencanaan tata ruang kepada masyarakat;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang 
Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan kebijakan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian tata ruang.

Rincian tugas Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian tata ruang ;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pemberian insentif dan disinsentif bidang tata ruang;
  • melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemanfaatan ruang termasuk Keterangan Rencana Kota;
  • melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan rekomendasi dalam rangka penerbitan perizinan dan pelayanan umum lainnya di bidang tata ruang;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan teknis pengawasan perijinan, pengendalian pemanfaatan ruang, peruntukan penggunaan lahan dan rencana tapak (site plan);
  • melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis berkaitan dengan permohonan izin titik reklame, serta penyiapan bahan perhitungan besaran jaminan bongkaran reklame;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penertiban dan penegakan ketentuan peraturan berkaitann dengan tata ruang dan penyelenggaraan reklame;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi operasionalisasi tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang tata ruang;
  • melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pemanfaatan ruang ;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Data, Informasi dan Pertanahan 
Seksi Data, Informasi dan Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan kebijakan teknis dalam pengelolaan dan pelayanan data informasi tata ruang serta melaksanakan kebijakan pertanahan.

Rincian tugas Seksi Data, Informasi dan Pertanahan, sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Data, Informasi dan Pertanahan;
  2. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan data dan informasi tata ruang serta pengelolaan urusan pertanahan;
  3. melaksanakan survei pengukuran dan pemetaan untuk kepentingan penataan ruang;
  4. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran peta dasar;
  5. melaksanakan penyiapan bahan pemutakhiran dan pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang;
  6. melaksanakan pengelolaan dokumentasi, penyajian data serta informasi tata ruang;
  7. melaksanakan pelayanan informasi dan pelayanan reprografi dokumen tata ruang;
  8. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pemberian izin lokasi penanaman modal dan kemudahan berusaha;
  9. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah dan penyelesaian ganti kerugian masalah tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  10. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi tanah kososng serta pemanfaatan tanah kosong;
  11. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan penggunaan tanah, pemetaan zona nilai tanah, serta konsolidasi tanah;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Data, Informasi dan Pertanahan;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.