Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan menyelenggarakan kebijakan penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya serta pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi; |
Rincian Tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi |
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 2 Rincian Tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi sebagai berikut:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya serta pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi;
- menyelenggarakan pendataan berkaitan dengan bangunan gedung dan jasa konstruksi;
- menyelenggarakan perencanaan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan pemanfaatan bangunan, sesuai dengan pedoman melalui koordinasi dan sinkronisasi bersama perangkat daerah terkait;
- menyelenggarakan pembangunan gedung dan pemberian bantuan pengelolaan teknis terkait pembangunan /rehabilitasi /perawatan dan/atau pemeliharaan bangunan gedung negara, bangunan gedung cagar budaya serta bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah sesuai dengan pedoman melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait;
- menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi jasa konstuksi cakupan Daerah;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pemberian rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan izin dan penyusunan bahan pemberian sertifikasi di bidang penataan bangunan dan jasa konstruksi;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan teknis di bidang penataan bangunan dan pembinaan jasa konstruksi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi membawahkan: |
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan
- Seksi Pembangunan Bangunan Gedung; dan
- Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi.
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan |
Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan serta melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan pengendalian bangunan.
Rincian tugas Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan, sebagai berkut :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perencanaan teknis bangunan gedung, serta petunjuk teknis penelitian, pengusutan, pendirian dan pengawasan pendirian bangunan
- melaksanakan pendataan bangunan gedung dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung;
- melaksanakan survey dan usulan penetapan harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN);
- melaksanakan penyusunan perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan pembangunan, rehabilitassi, renovasi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan monitoring dan pengendalian kegiatan pembangunan gedung agar sesuai perencanaan teknis;
- melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penomoran dan registrasi bangunan;
- melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan izin di bidang penataan bangunan;
- melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemeriksaan berkala bangunan serta pemberian rekomendasi terkait rencana teknis bangunan gedung, alih fungsi bangunan dan penertiban bangunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bangunan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembangunan Bangunan Gedung |
Seksi Pembangunan Bangunan Gedung mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan/atau perawatan bangunan gedung negara;
Rincian tugas Seksi Pembangunan Bangunan Gedung sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan Bangunan Gedung;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pembangunan gedung;
- melaksanakan penyiapan bahan dan fasiltasi pembangunan gedung negara atau gedung lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan penyiapan bahan pemberian bantuan teknis terkait pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan /atau perawatan bangunan negara dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya;
- melaksanakan kegiatan preservasi dan konservasi serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya/ dilestarikan;
- melaksanakan dokumentasi dan informasi perkembangan pembangunan gedung negara dan bangunan gedung lainnya;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan teknis tata cara pembangunan dan pemberian rekomendasi terkait kelaikan fungsi bangunan gedung;
- melaksanakan penaksiran komponen bangunan dalam rangka penilaian bangunan gedung;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan Bangunan Gedung;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi |
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan jasa konstruksi.
Rincian tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi, sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan jasa konstruksi;
- melaksanakan penyiapan bahan serta fasilitasi pembinaan, bimbingan teknis, pengaturan dan pemberdayaan penyedia jasa konstruksi dalam rangka peningkatan kompetensi penyedia jasa konstruksi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi lembaga penyedia jasa konstruksi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis penerbitan perizinan jasa konstruksi serta pengawasan teknis pelaksanaan perizinan jasa konstruksi;
- melaksanakan fasilitasi pengadaan barang /jasa;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|