Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan jalan tol, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol. Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan pada 12 Oktober hingga 21 November 2021.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya,2021
“Penilaian jalan tol 2021 dilakukan terhadap 44 BUJT, 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman.
Fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Fungsi pendukung jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area, seperti tersedianya toilet, area parkir, SPBU, tempat makan dan minum, mushola, dan sebagainya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya,2021
Sedangkan fungsi pelengkap di rest area berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area seperti kebersihan area rest area, manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui UMKM, kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, penghijauan, serta penerapan protokol Covid-19. Ketiga kriteria penilaian jalan tol berkelanjutan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Sudirman mengatakan, nantinya jalan tol dan rest area diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan wilayah di sekitarnya, salah satunya dengan mengutamakan ketersediaan ruang usaha untuk para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di rest area. Ketersediaan UMKM di rest area dapat meningkatkan promosi brand produk lokal kepada masyarakat sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Persentase tenant UMKM dan non UMKM yang berada di rest area jalan tol seluruh Indonesia saat ini yakni sebanyak 76% UMKM dan 24% non UMKM.
(Source: Kementrian PUPR)