Hari Senin 13/03/2017 DPUPR Kota Tasikmalayadan BAPPELITBANGDA mengadakan pembahasan dalam upaya pemenuhan terhadap pasal 18 daan pasal 298 Undang-undang 23 Tahun 2014 , Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelengara Pemerintah Daerah dalam belanja daerahnya diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang di tetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).maka untuk pengimplementasiannya perlu dilakukan integrasi pemenuhan SPM terhadap dokumen perencanaan.
Standar Pelayanan Minimum
March 14, 2017
1 Min Read
You may also like
Berita • Informasi
Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra 2025–2029.
May 22, 2025
Tasikmalaya – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal...
Tasikmalaya, 25 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)...
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan penanaman beberapa pohon di Komplek Perkantoran Bale Wiwitan, Selasa (22/4). Kegiatan ini digelar dalam...