Hari Senin 13/03/2017 DPUPR Kota Tasikmalayadan BAPPELITBANGDA mengadakan pembahasan dalam upaya pemenuhan terhadap pasal 18 daan pasal 298 Undang-undang 23 Tahun 2014 , Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelengara Pemerintah Daerah dalam belanja daerahnya diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang di tetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).maka untuk pengimplementasiannya perlu dilakukan integrasi pemenuhan SPM terhadap dokumen perencanaan.
Standar Pelayanan Minimum
March 14, 2017
220 Views
1 Min Read
You may also like
Berita • Dinas • Informasi
Evauasi SPIP Terintegrasi Tahun 2022 pada Pemerintah Kota Tasikmalaya
December 5, 2022
/03 Desember 2022, telah diadakan Pembahasan Pelaksanaan Evaluasi SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kota Tasikmalaya Th 2022 oleh BPKP Provinsi Jawa Barat...
‘Adanya kunjungan dewan komisi III Cilacap ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada hari Senin, 11 April 2022 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum...
Berita • Dinas • Informasi
MUSRENBANG SEKTORAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG 2022
March 2, 2022
‘Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Sektoral pada Hari Selasa, 01...