TENTANG
“Terwujudnya Infrastruktur sesuai Tata Ruang Kota yang berkualitas dan berwawasan Lingkungan.”
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.