Jalan dan Jembatan

Jalan dan Jembatan

Tugas Pokok dan Fungsi 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan Penyusunan Bahan Kebijakan Teknis serta menyelenggarakan kegiatan Pembangunan,Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana Jalan dan Jembatan.
Rincian Tugas Bidang Bidang Jalan dan Jembatan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 Rincian Tugas Bidang Jalan dan Jembatan sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Jalan dan Jembatan;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan operasional pengelolaan prasarana jalan dan jembatan;
  • mengoordinasikan penetapan fungsi dan penatapan status jalan Kota;
  • menyelenggarakan pengelolaan leger jalan;
  • mengoordinasikan perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan,
  • mengoordinasikan pembebasan lahan atau pengadaan lahan untuk penyelenggaraan jalan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan rekomendasi teknis untuk perijinan di bidang jalan danjembatan;
  • menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pembangunan, pemeliharaan serta pengelolaan jalan dan jembatan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Jalan danJembatan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya
Bidang Jalan dan Jembatan, membawahkan:
  • Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
  • Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
  • Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Perencanaan Teknis dan Jembatan

Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan teknis jalan dan Jembatan

Rincian tugas Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Perencanaan Teknis Jalan danJembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • melaksanakan inventarisasi dan pemutakhiran data secara berkala untuk penyusunan data jalan, drainase perkotaan, trotoar dan jembatan;
  • melaksanakan survey kondisi jalan dan jembatan untuk bahan penyusunan rencana teknis;
  • melaksanakan penyiapan bahan untuk penetapan fungsi dan status jalan Kota;
  • melaksanakan penyiapan bahan untuk pengelolaan leger jalan;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembebasan atau penyediaan lahan untuk penyelenggaraan jalan;
  • melaksanakan penyiapan bahan sistem jaringan jalan dan penganggaran pengelolaan jaringan jalan
  • melaksanakan penyiapan bahan perencanaan umum, perencanaan teknis dan pembiayaan untuk kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi pengelolaan prasarana jalan dan jembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan kajian dan rekomendasi pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian  Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembangunan, pembinaan dan pengawasan pembangunan  prasarana  jalan dan jembatan serta drainase perkotaan.

Rincian tugas Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
  • melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pembangunan jalan dan jembatan serta sistem drainase perkotan;
  • melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembangunan jalan dan jembatan serta sistem drainase perkotaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan dokumen kerjasama atau perjanjian pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pembangunan jalan, drainase perkotaan, trotoar dan jembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan prosedur tetap (protap) dan tindakan penanganan darurat dan/atau bencana alam yang mengganggu prasarana jalan danjembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan aparatur penyelenggara jalan daerah;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Rincian Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pemeliharaan dan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan.

Rincian tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pemeliharaan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan perencanaan umum, perencanaan teknis dan pembiayaan untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • melaksanakan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik prasarana jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • mengoordinasikan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan serta drainase perkotaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan tindakan penanganan darurat dan/atau bencana alam yang mengganggu kinerja prasarana jalan dan jembatan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas danfungsinya.