Dinas Informasi

Standar Pelayanan Minimum

Hari Senin 13/03/2017 DPUPR Kota Tasikmalayadan BAPPELITBANGDA mengadakan pembahasan dalam upaya pemenuhan terhadap pasal 18 daan pasal 298 Undang-undang 23 Tahun 2014 , Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelengara Pemerintah Daerah dalam belanja daerahnya diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang di tetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).maka untuk pengimplementasiannya perlu dilakukan integrasi pemenuhan SPM terhadap dokumen perencanaan.

About the author